Bansos pada dasarnya adalah bantuan dari pemerintah yang diperbolehkan undang-undang. Namun akan menjadi masalah saat bansos dimanfaatkan untuk pemenangan peserta pilkada. Apalagi jika ditempel foto atau nomor urut paslon. Pembagian bansos termasuk politik uang seperti diatur dalam Pasal 187A UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut, paslon dilarang menjanjikan sesuatu, memberi uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi suara pemilih. Perbuatan itu diganjar penjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar. Bisa juga diberikan sanksi diskualifikasi untuk calon yang terbukti politik uang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), baik petahana atau nonpetahana.
Baca Juga : KPK Minta Pusat PPK GBK Meninjau Ulang Kerja Sama 13 Aset
Ada sejumlah pemberian dalam masa kampanye yang diperbolehkan KPU. Hal itu dijamin pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Barang-barang itu berupa bahan kampanye, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar 10cm x 5cm. Barang-barang tersebut tak melanggar selama harganya maksimal Rp60 ribu. Kalau pemberian lain misalnya sembako yang bukan bantuan sosial pemerintah yang dibagikan untuk mempengaruhi pemilih bisa dikenakan pasal 187A politik uang.
Pilkada Serentak 2020 dihelat di 270 daerah. Masa kampanye sudah dimulai sejak 26 September lalu hingga 5 Desember mendatang. Para paslon diminta untuk mengutamakan kampanye menggunakan internet atau dalam jaringan guna menghindari penularan virus corona. Paslon boleh mengundang massa dalam menggelar kampanye. Namun, hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Ada sanksi yang akan diberikan kepada paslon jika melanggar protokol kesehatan.