Kamis, 4 Juni 2026

Hakim MK Bisa Saja Mengadili Proses Jalannya Pemilu

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 25 Juni 2019 | 11:11 WIB
Jakarta, NAWACITA- Ketua Dewan Perwakilan Partai (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon, menunggu keberanian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan terkait gugatan pemilihan presiden yang akan dibacakan pada 27 Juni nanti.

Dalam akun Twitter-nya, @jansen_jsp_, Jansen menyebut Hakim MK bisa saja mengadili proses jalannya pemilihan umum. Hanya saja, ia menilai hal itu tergantung pada keberanian para Hakim MK.

"Kalau MK mau progresif, sidang itu bisa mengadili 2 hal sebenarnya," cuit Jansen, Senin (24/6).

Hal pertama yang bisa diadili MK, menurut Jansen, adalah berkaitan dengan hasil Pemilu atau Pilpres. Namun ia meyakini dalam hal ini Paslon 02 Prabowo-Sandi akan kalah dalam persidangan.

Sedangkan, progres kedua yang bisa diadili MK adalah proses."Tinggal MK berani tidak mengadili proses, terkait anak BUMN di mana Maruf tidak mundur, dan pelatihan saksi yang ajarkan kecurangan, dan lain-lain," imbuh Jansen.

Sebelumnya, status Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah dua bank anak usaha BUMN mencuat menjelang sidang PHPU di MK. Terkait ini, para pakar berbeda pendapat dari yang menyebut itu fatal hingga menganggap anak usaha BUMN bukan bagian dari BUMN.

https://twitter.com/jansen_jsp/status/1143075557275402241

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB