Sabtu, 6 Juni 2026

Bawaslu Tanjungpinang Menolak Gugatan Administrasi Partai Garuda

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 24 Mei 2019 | 15:50 WIB
Tanjungpinang, NAWACITA - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang terpaksa menolak dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Garuda terhadap KPU.

Berdasarkan putusan pendahuluan dalam sidang dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Tanjungpinang, di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Jumat, laporan Ketua DPC Partai Garuda Tanjungpinang Uray melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari dari tanggal 4 Mei 2019.

"Oleh karena itu laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, yang memimpin sidang tersebut.

Uray melaporkan dugaan pelanggaran administratif saat rapat pleno KPU Tanjungpinang di Hotel CK 4 Mei 2019.

Suara di Form C1 KPU, menurut pelapor bukan merupakan salah input melainkan unsur sengaja.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima.

"Laporan dugaan pelanggaran adminitratif tersebut tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil," tegasnya dalam sidang yang dihadiri Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution sebagai terlapor.

Dalam sidang tersebut pihak pelapor tidak hadir.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB