Kamis, 4 Juni 2026

Ijtimak Ulama 3 Desak Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf, Ini Kata TKN

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Kamis, 2 Mei 2019 | 14:30 WIB
Jakarta NAWACITA – Hasil Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III yang memutuskan sejumlah poin, salah satunya adalah mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komosi Pemilihan Umum (KPU) agar mendiskualifikasikan pasangan capres Jokowi-Ma’ruf Amin, dinilai memperkeruh situasi politik.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan, jika memang para ulama menilai ada kecurangan Pemilu, maka ada jalur atau prosedur hukum yang harus ditempuh, yakni dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TKN juga menganggap hasil Ijtimak Ulama III yang dihelat Rabu (1/5) sebagai langkah yang membingungkan.

Juru Bicara TKN, Irma Suryani Chaniago mengatakan keputusan tersebut sejatinya tidak pada tempatnya. Irma mempertanyakan tindakan para ulama yang membuat keputusan seolah-olah mewakili keinginan masyarakat Indonesia.

"Jadi apa dasarnya mereka meminta diskualifikasi presiden? Tidak pantas mereka bicara seperti itu karena seharusnya ulama ini sepantasnya berbicara soal agama," jelas Irma.

Menurut dia, para ulama melakukan ijtimak berjilid-jilid, seolah menegaskan bahwa ulama selalu mencari pembenaran atas kondisi yang bertolak belakang dengan keinginan mereka.

Ia pun mengingatkan ihwal Ijtimak Ulama I yang menghendaki calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk berpasangan dengan ulama.

“Tapi mandat tersebut dilanggar sendiri oleh Prabowo dengan memilih Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden yang memiliki latar belakang pengusaha. Kemudian, ulama menggelar kembali ijtimak kedua yang menegaskan bahwa ulama setuju Sandiaga menjadi cawapres Prabowo, yang penting membela kepentingan umat Islam,” bebernya.

Irma yakin, ijtimak ketiga ini pun bentuk pemaksaan kehendak ulama atas keinginan mereka sendiri, yang sayangnya tidak terpenuhi untuk saat ini.

"Sudah lah, jangan bikin cerita berjilid seperti itu. Rakyat sudah semakin pintar dan capek dengan hal-hal seperti itu. Jangan memaksakan kehendak, tidak akan bisa karena Indonesia ini negara yang berlandaskan hukum," jelas dia.

Terkait pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul sementara dengan raihan 51,42 juta suara atau 55,99 persen menurut Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU yang sudah mencapai 60 persen,
TKN sendiri meminta pihak oposisi dan afiliasinya untuk legawa dengan hasil pilpres sejauh ini.

Kemudian, ia meminta ulama untuk tidak melakukan upaya yang bisa memecah belah persatuan Indonesia pasca pilpres. Menurut Irma, seharusnya saat ini kedua pasangan capres melakukan rekonsiliasi, bukan malah memperkeruh suasana.

"Pesta demokrasi sudah selesai dan Allah SWT sudah menentukan pemenangnya yakni Jokowi-Ma'ruf. Jangan lagi dicari pembenaran yang membenarkan diri sendiri, ini bukan Islam namanya. Islam itu rahmatan lil alamin, jangan kemudian negara ini malah terpecah belah bangsanya," pungkas Irma.

Seperti diketahui, hasil Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5) malam, memutuskan lima poin yang menegaskan ada kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis dilakukan kubu paslon 01 dalam Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Atas dasar itu, ijtimak ulama III memutuskan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan langkah menyikapi keputusan tersebut.

"Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01," ujar Penanggung Jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Yusuf Martak saat membacakan keputusan tersebut.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB