Kamis, 4 Juni 2026

Kemenlu Larang WNI Kampanye di Luar Negeri

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 1 April 2019 | 19:01 WIB
Jakarta NAWACITA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memutuskan tidak boleh ada kampanye di luar negeri. Aturan ini bukan tanpa alasan. Namun di dunia ini tidak ada negara yang mengizinkan orang asing melakukan aktivitas politik.

Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye politik, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres).

Direktur WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa pada prinsipnya tidak satupun negara di dunia mengizinkan orang asing melakukan aktivitas politik.

“Jadi kita selalu menyampaikan imbauan itu,” kata Iqbal di Jakarta, Senin (1/4).

Meskipun WNI tidak boleh berkampanye di luar negeri, lanjut Iqbal, namun pihaknya tidak bisa melarang apabila ada kampanye yang disisipkan dalam kegiatan keagamaan.

“Tapi kalau dia bikin misa atau pengajian kemudian disisipkan pesan-pesan politik itu di luar kewenangan,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, Kemlu mengimbau kepada masyarakat di luar negeri untuk menghindari aktivitas politik praktis, karena hal itu bertentangan dengan aturan setempat.

Sejauh ini, kata Iqbal, pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait WNI yang melakukan kampanye politik.

“Mudah-mudahan tidak ada yang bermasalah dengan teman-teman di luar negeri,” harap dia.

Seperti diketahui, pemilu di luar negeri akan berlangsung antara 8-14 April 2019, namun penghitungan suara tetap akan dilakukan pada 17 April 2019. Tanggal tersebut disesuaikan dengan jadwal WNI yang berada di sana, contoh disesuaikan dengan hari libur

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB