Edy menyebut bahwa dalam laporannya ia sudah melampirkan form C1 hasil dan form DA1 hasil ke Bawaslu sebagian adanya pergeseran suara di Pileg 2024.
“Pergeseran suara ini merupakan pelanggaran pidana yang di lakukan oleh oknum Panitia Pemungut Suara Kecamatan (PPK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 352,” kata Edy.
Baca Juga: MAKI Jatim 'MENCIUM' Manuver Bawaslu Surabaya di Pemilu Jawa Timur
Sesuai pasal tersebut, lanjut Edy, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak sah, atau memberikan tambahan suara kepada peserta pemilu tertentu, atau mengurangi perolehan suara peserta pemilu, dapat di pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000.
"Dalam masalah ini saya tidak pernah mau menyerang partai atau calon tertentu," tandas Edy.
Ia berharap ada klarifikasi dari pihak penyelenggara Pemilu terkait kasus ini. Sementara untuk pelaporan, Edy menegaskan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memperbaiki sistem Demokrasi. ***