"Jadi kalau menurut saya, yang jelas ini sudah menjadi ranahnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk menindaklanjutinya," ungkap Imam.
Masih bersama Imam, kalau terkait dengan pelepasan kedua oknum penyelenggara pemilu yakni terduga pelaku, kami berharap ada pantauan dan perhatian khusus.
"Kalau soal penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, saya berharap para pelaku harus tetap dipantau dan harus ada perhatian, agar pihak-pihak ini tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," terang Imam.
Imam menjelaskan, dikarenakan Bawaslu tidak memiliki hak untuk melakukan penahanan, dalam proses penyidikan memang dimungkinkan untuk tidak ditahan.
"Yang penting adalah prosesnya atau penyidikannya jalan terus, tidak harus dilakukan penahanan, yang penting sekali lagi adalah dipantau dan diperhatikan, memang aturan hukumnya seperti itu dan kami memahami itu," pungkasnya.