pemilu

Kasus Penggelembungan Suara Terus Berproses, Pengacara Sukomoro Penuhi Undangan Bawaslu Nganjuk Atas Nama Partai Demokrat

Rabu, 28 Februari 2024 | 21:31 WIB
Kuasa hukum Partai Demokrat Imam Ghozali yang juga pengacara asal Kecamatan Sukomoro ketika ngecek berkas (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk

"Jadi kalau menurut saya, yang jelas ini sudah menjadi ranahnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk menindaklanjutinya," ungkap Imam.

Masih bersama Imam, kalau terkait dengan pelepasan kedua oknum penyelenggara pemilu yakni terduga pelaku, kami berharap ada pantauan dan perhatian khusus.

Baca Juga: Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

"Kalau soal penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, saya berharap para pelaku harus tetap dipantau dan harus ada perhatian, agar pihak-pihak ini tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," terang Imam.

Imam menjelaskan, dikarenakan Bawaslu tidak memiliki hak untuk melakukan penahanan, dalam proses penyidikan memang dimungkinkan untuk tidak ditahan.

Baca Juga: Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU

"Yang penting adalah prosesnya atau penyidikannya jalan terus, tidak harus dilakukan penahanan, yang penting sekali lagi adalah dipantau dan diperhatikan, memang aturan hukumnya seperti itu dan kami memahami itu," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB