Masih bersama Yulma, kalaupun itu tidak benar, pelanggaran sebelumnya sudah merupakan tindak pidana pemilu, berarti kalau tindak pidana, diproses bersama hakim dan kepolisian.
“Untuk ranah pidananya dari angka 100 persen, saya pastikan di sini 99 persen di pidana dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Begitu juga pembina komunitas SLJ Jhon Willem Wadoe ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah jelas peristiwa tersebut sudah memenuhi syarat pidana.
“Yang pertama adalah pelanggaran dalam pemilu, jadi unsur pidananya sudah jelas,” kata Jhon Willem Wadoe melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan Nawacitapost.com .
Jhon Willem Wadoe menambahkan, dalam peristiwa tersebut kami menduga ada suap mengingat mereka berdua memiliki kekuasaan dan berwenang dalam mengatur pengendalian pemilu.
“Kalau mereka mau berdamai secara kekeluargaan kami komunitas SLJ yang akan mengusut tuntas ranah pidananya, jadi kami bermaksud dengan akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian yakni Polres Nganjuk,” imbuhnya.
Jhon Willem Wadoe berharap, dengan laporan dari komunitas SLJ terj penegakan hukum yang tegas, dan ini sudah jelas ada pelanggaran-pelanggaran demokrasi.
“Terhadap kedua oknum pelaku tak terduga, dalam peristiwa ini juga bisa dikatakan penjahat konstitusi, dan bajing*n konstitusi,” tutupnya.