Masih bersama Yulma, kalaupun itu tidak benar, pelanggaran sebelumnya sudah merupakan tindak pidana pemilu, berarti kalau tindak pidana, diproses bersama hakim dan kepolisian.
“Untuk ranah pidananya dari angka 100 persen, saya pastikan di sini 99 persen di pidana dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Begitu juga pembina komunitas SLJ Jhon Willem Wadoe ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah jelas peristiwa tersebut sudah memenuhi syarat pidana.
“Yang pertama adalah pelanggaran dalam pemilu, jadi unsur pidananya sudah jelas,” kata Jhon Willem Wadoe melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan Nawacitapost.com .
Jhon Willem Wadoe menambahkan, dalam peristiwa tersebut kami menduga ada suap mengingat mereka berdua memiliki kekuasaan dan berwenang dalam mengatur pengendalian pemilu.
“Kalau mereka mau berdamai secara kekeluargaan kami komunitas SLJ yang akan mengusut tuntas ranah pidananya, jadi kami bermaksud dengan akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian yakni Polres Nganjuk,” imbuhnya.
Jhon Willem Wadoe berharap, dengan laporan dari komunitas SLJ terj penegakan hukum yang tegas, dan ini sudah jelas ada pelanggaran-pelanggaran demokrasi.
“Terhadap kedua oknum pelaku tak terduga, dalam peristiwa ini juga bisa dikatakan penjahat konstitusi, dan bajing*n konstitusi,” tutupnya.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Akui Penggelembungan Suara, DPD Golkar dan DPC PDIP Buka Suara
Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas