Minggu, 19 Juli 2026

Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 27 Februari 2024 | 21:34 WIB
Logo komunitas Salam Lima Jari (SLJ) (foto istimewa)
Logo komunitas Salam Lima Jari (SLJ) (foto istimewa)

Baca Juga: Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian

Masih bersama Yulma, kalaupun itu tidak benar, pelanggaran sebelumnya sudah merupakan tindak pidana pemilu, berarti kalau tindak pidana, diproses bersama hakim dan kepolisian.

“Untuk ranah pidananya dari angka 100 persen, saya pastikan di sini 99 persen di pidana dan tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Terkait Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Akui Penggelembungan Suara, DPD Golkar dan DPC PDIP Buka Suara

Begitu juga pembina komunitas SLJ Jhon Willem Wadoe ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah jelas peristiwa tersebut sudah memenuhi syarat pidana.

“Yang pertama adalah pelanggaran dalam pemilu, jadi unsur pidananya sudah jelas,” kata Jhon Willem Wadoe melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan Nawacitapost.com .

Baca Juga: Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif

Jhon Willem Wadoe menambahkan, dalam peristiwa tersebut kami menduga ada suap mengingat mereka berdua memiliki kekuasaan dan berwenang dalam mengatur pengendalian pemilu.

“Kalau mereka mau berdamai secara kekeluargaan kami komunitas SLJ yang akan mengusut tuntas ranah pidananya, jadi kami bermaksud dengan akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian yakni Polres Nganjuk,” imbuhnya.

Baca Juga: Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

Jhon Willem Wadoe berharap, dengan laporan dari komunitas SLJ terj penegakan hukum yang tegas, dan ini sudah jelas ada pelanggaran-pelanggaran demokrasi.

“Terhadap kedua oknum pelaku tak terduga, dalam peristiwa ini juga bisa dikatakan penjahat konstitusi, dan bajing*n konstitusi,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB