pemilu

Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk

Selasa, 27 Februari 2024 | 21:34 WIB
Logo komunitas Salam Lima Jari (SLJ) (foto istimewa)


NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti adanya dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara, komunitas Salam Lima Jari (SLJ) akan melaporkan kedua oknum tersebut ke Polres Nganjuk, Polda Jatim.

Adapun dua oknum tersebut yang diduga melakukan penggelembungan suara adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya

Penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul " Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas " Partai Buruh melakukan tindakan Bawaslu sudah sangat baik.

Baca Juga: Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Yuliana Margaretha, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya akan melaporkan kedua oknum tersebut ke Polres Nganjuk, Polda Jatim dengan tujuan ke Tipikor.

“Kami besok pada Rabu (28/2/2024) akan mendatangi Polres Nganjuk sekitar pukul 14.00 WIB, karena adanya dugaan suap menyuap antara kedua oknum penyelenggara pemilu dengan caleg,” kata Yuliana Margaretha melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Yuliana Margaretha menambahkan, untuk ranah pidana, yang pertama ini sudah jelas karena sudah ada pengakuan dari kedua pelaku tak terduga, padahal sebenarnya di dalam hukum sendiri, pengakuan itu adalah bukti yang terakhir, bukan sebaliknya.

“Jadi seharusnya bukti itu harus data, setelah itu baru pengakuan, dan kalau sudah ada pengakuan bagi saya, bukti yang harus memenuhi lebih lanjut, artinya di sini apapun itu tadi masih terkait dugaan, tapi sudah ada pengakuan sehingga sudah kuat,” imbuh srikandi yang biasa akrab disapa Yulma kepada wartawan Nawacitapost.com .

Baca Juga: Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung

Lanjut Yulma, untuk saya besok ke Polres Nganjuk, itu memerlukan penyelidikan untuk masuk ke penyidikan, karena saya menduga di dalamnya ada suap menyuap meskipun belum diakui.

“Karena saya mendapatkan informasi, dan berdasarkan informasi yang saya terima, bahwa pelaku tak terduga akan menerima uang sebesar Rp 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah), namun itu sebatas informasi apakah benar atau tidak,” ungkap Yulma.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB