pemilu

Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian

Senin, 26 Februari 2024 | 07:04 WIB
Jajaran KPU dan Bawaslu Nganjuk ketika di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

Yudha Harnanto ketua Bawaslu Nganjuk ketika diwawancarai di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

"Langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya yaitu melengkapi beberapa bukti dari pelapor," kata Yudha Harnanto kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP

Yudha Harnanto menambahkan, kami sudah mengeluarkan surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan, sehingga untuk proses rekapitulasi untuk Kecamatan Kertosono diambil alih oleh KPU dan Bawaslu.

"Kemudian terhadap oknum yang terlibat dalam penggelembungan suara sudah kami terbitkan surat pemberhentian sementara, untuk surat pemberhentian sementara tertanggal 24 February 2024," imbuhnya.

Baca Juga: Peneliti Duga Ada Penggelembungan Suara

Yudha Harnanto menegaskan, untuk surat pemberhentian sementara itu berlaku untuk semua anggota Panwascam Kertosono termasuk ketuanya," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB