"Langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya yaitu melengkapi beberapa bukti dari pelapor," kata Yudha Harnanto kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP
Yudha Harnanto menambahkan, kami sudah mengeluarkan surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan, sehingga untuk proses rekapitulasi untuk Kecamatan Kertosono diambil alih oleh KPU dan Bawaslu.
"Kemudian terhadap oknum yang terlibat dalam penggelembungan suara sudah kami terbitkan surat pemberhentian sementara, untuk surat pemberhentian sementara tertanggal 24 February 2024," imbuhnya.
Baca Juga: Peneliti Duga Ada Penggelembungan Suara
Yudha Harnanto menegaskan, untuk surat pemberhentian sementara itu berlaku untuk semua anggota Panwascam Kertosono termasuk ketuanya," pungkasnya.