pemilu

Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung

Minggu, 25 Februari 2024 | 21:34 WIB
Jajaran KPU dan Bawaslu Nganjuk ketika ambil alih rekapitulasi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

"Langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya yaitu melengkapi beberapa bukti dari pelapor," kata Yudha Harnanto kepada wartawan Nawacitapost.com.

Yudha Harnanto menambahkan, kami sudah mengeluarkan surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan, sehingga untuk proses rekapitulasi untuk Kecamatan Kertosono diambil alih oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Ada Penggelembungan Suara Paslon 01 Sekitar 20 Juta

"Kemudian terhadap oknum yang terlibat dalam penggelembungan suara sudah kami terbitkan surat pemberhentian sementara, untuk surat pemberhentian sementara tertanggal 24 February 2024," imbuhnya.

Yudha Harnanto menegaskan, untuk surat pemberhentian sementara itu berlaku untuk semua anggota Panwascam Kertosono termasuk ketuanya," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB