Gus Nasik menjelaskan, secara hukum sudah banyak pasal yang bisa diterapkan, asalkan ada kemauan, itu pidana menjadi nyata, pelanggaran menjadi nyata, dan kejahatan menjadi nyata, dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.
Gus Nasik menjelaskan, secara hukum sudah banyak pasal yang bisa diterapkan, asalkan ada kemauan, itu pidana menjadi nyata, pelanggaran menjadi nyata, dan kejahatan menjadi nyata, dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.