pemilu

Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:15 WIB
Oknum Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Moch. Muchsin ketika memberikan pengakuan (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: ICW dan KontraS Sebut KPU Berupaya Tutupi Fakta Kecurangan Pemilu 2024

Masih bersama Yudha, sampai saat ini kami menerima laporan, kemudian masih kami tangani, dan kami tadi malam dikantor hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

"Yang pasti begini, Bawaslu ini berbeda dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menahan seseorang," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Nganjuk Pujiono ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk kelanjutan rekapitulasi KPU Nganjuk masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu dikarenakan saat ini ada proses hukum.

Baca Juga: Formappi Pesimistis DPR Gulirkan Hak Angket terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

"Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu, karena kan sudah proses hukum, nanti kalau kami lanjutkan dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, dikawatirkan nanti menimbulkan ketidakpastian," kata Pujiono melalui telepon aplikasi WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).

Pujiono menjelaskan, hingga saat ini masih menunggu terlebih dahulu, langkah-langkah penegakan hukum dari Bawaslu.

Tidak ketinggalan M Nasikul Koiri Abadi selaku caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil IV (empat) ketika dikonfirmasi mengatakan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Juga: BEM UI Kecam Kecurangan Pemilu 2024 yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis

"Tindak pidana politik itu prinsipnya adalah rekomendasinya dari Bawaslu, rekomendasinya ketika itu ada indikasi pidana, maka diserahkan kepada pihak kepolisian," kata M Nasikul Koiri Abadi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (24/2/2024).

M Nasikul Koiri Abadi menambahkan, apa yang mereka lakukan adalah murni tindak pidana, dasarnya nyata dan jelas terjadi penggelembungan suara dan itu riil dan hampir terjadi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada dan disaksikan oleh seluruh masyarakat pecinta Pemilu jujur dan adil (jurdil).

"Jadi itu sudah harus menjadi kewajiban, setiap warga negara yang cinta Pemilu jurdil untuk mengawal, untuk memastikan bahwa para penyelenggara yang nyata-nyata itu melanggar, dan kemudian sudah diakui di hadapan khalayak, harus diproses sesuai dengan regulasi hukum yang ada," imbuh cendikiawan NU Nganjuk yang biasa disapa akrab Gus Nasik.

Baca Juga: Anies Dukung Hak Angket untuk Penyelidikan Kecurangan Pemilu

Lanjut Gus Nasik, kami berharap ini menjadi pelajaran bersama, dan dengan ditindak secara tegas, siapapun yang terlibat, siapapun yang membekingi, termasuk mungkin juga pelakunya, ini harus ada tindakan tegas, agar muncul efek jera.

"Karena apa, peserta caleg itu, satu orang pun berdarah-darah dalam mencari suara, bahkan mengeluarkan operasional miliaran rupiah dalam mencari suara, dan hanya dimainkan oleh dua jari oknum yang melanggar sumpah sebagai penyelenggara pemilu," ujar Gus Nasik.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB