NAWACITAPOST.COM - Berawal dari desakan beberapa pengurus Partai Politik (Parpol), akhirnya oknum Ketua Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono mengakui perbuatannya.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita yang tayang sebelumnya dengan judul "Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya" dikarenakan adanya paksaan dari tim Calon Legislatif (Caleg).
Pengakuan pertama diakui oleh oknum Ketua PPK Kecamatan Kertosono yakni Muh Alwy Baroya, bahwa dirinya melakukan tidak sendirian, dan tidak merasa kenal dengan Caleg dapil III nomor urut 2 dari Partai Golkar secara pribadi.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
"Penjelasannya sudah clear, artinya percuma saya jelaskan terlalu panjang dikarenakan bukti sudah ada, dan kami akui karena saya melakukan tidak sendirian, namun secara pribadi saya memang terlibat di dalam permainan ini," kata Muh Alwy Baroya pada Jum'at (23/2/2024) malam dihadapan khalayak umum.
Begitu juga dengan anggota Panwascam Moch Muchsin yang juga mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama dengan oknum Ketua (PPK Muh Alwy Baroya red).
"Terima kasih atas perhatian dan koreksinya, bawa kami penyelenggara di kecamatan Kertosono ini, bersama-sama melakukan penggelembungan suara, pada salah satu caleg Partai Golkar," kata Moch Muchsin di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada Jum'at (23/2/2024).
Baca Juga: Peneliti Duga Ada Penggelembungan Suara
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yudha Harnanto ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini dalam penanganan dan tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sedang menangani, namanya proses penyelidikan, pertama kedua oknum terduga pelaku dimintai keterangan, mulai dari pelapor sampai dengan terlapor," kata Yudha Harnanto kepada wartawan Nawacitapost.com pada Sabtu (24/2/2024) melalui sambungan telepon WhatsApp.
Yudha Harnanto menambahkan, kurang lebih ada 5 (lima Partai Politik (Parpol) yang melaporkan.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Ada Penggelembungan Suara Paslon 01 Sekitar 20 Juta
"Kalau tidak salah ada 5 parpol yang melaporkan, dan tadi malam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah kumpul semua, cuma untuk mekanisme dan prosedur sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai gakumdu itu," imbuh pria alumni Universitas Jember itu.
Lanjut Yudha Harnanto, jadi saat ini masih ditangani oleh Bawaslu, nah setelah itu baru kemudian kita bersama-sama dengan tim gakumdu untuk memproses lebih lanjut.
"Untuk proses rekap sebenarnya ini wilayahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun ini tetap harus berjalan, jika ada kekurangan personil dan lain sebagainya, jadi KPU bisa turun untuk membantu," terang pemuda yang biasa akrab dipanggil Yudha.