NAWACITApost.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024 memasuki pembacaan putusan, Kamis (19/10/2023) diruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ida Fitria selaku ketua majelis didampingi Masrukin dan Narsulin masing-masing anggota majelis. Bawaslu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Blitar telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam penetapan daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2024.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan PDI Perjuangan untuk menyetorkan kembali dokumen persyaratan pendaftaran caleg 3 hari setelah putusan dibacakan.
Sedangkan KPU Kabupaten Blitar diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada PDI Perjuangan untuk memberikan berkas pendaftaran caleg-nya. Kemudian memverifikasi berkas tersebut, yang apabila sudah dinyatakan memenuhi persyaratan, KPU akan menerbitkan berita acara keputusan memasukkan caleg yang dimaksud ke dalam DCS.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Chepto Roesdyanto, menerima semua perintah atau rekomendasi dari Bawaslu. Pihaknya memastikan tidak melakukan opsi banding atas putusan sidang digelar Bawaslu tersebut.
“Mengacu undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa apapun rekomendasi Bawaslu, KPU wajib melaksanakan. Sudah cukup jelas rekomendasi Bawaslu tadi untuk verifikasi ulang, tentu habis ini kita lakukan pleno dengan komisioner lain untuk mengambil sikap seperti apa proses yang harus dilakukan sesuai putusan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Rijanto mengatakan putusan Bawaslu sudah sesuai harapan partai. Sebelumnya PDIP dalam mendaftarkan caleg, sudah melalui rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Namun, salah satu caleg yang sudah direkomendasikan tersebut gagal terdaftar di DCS, lantaran kesalahan administrasi di pihak KPU.
“Keputusan ini sesuai harapan kami dari PDI Perjuangan, dimana salah satu bakal caleg yang sudah mendapat pengesahan dari DPP ternyata ada kesalahan administrasi, keputusannya dilanjut pendaftarannya. Itu kemarin ada kesalahan upload dokumen yang semestinya ijazah jadi daftar nilai,” terang Rijanto.
Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Masrukin membenarkan bahwa dari hasil putusan sidang Bawaslu, dinyatakan ada pelanggaran administrasi pemilu dilakukan KPU Kabupaten Blitar. Di sini KPU diperintahkan untuk memberikan kesempatan lagi untuk menerima berkas Bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“KPU wajib menindaklanjuti putusan pelanggaran administrasi pemilu paling lama 3 hari kerja. Sesuai putusannya KPU wajib membuat berita acara memasukkan Hermawan dalam DCS,” tegasnya.
Dengan putusan ini, maka Hermawan, caleg PDI Perjuangan untuk Dapil 3 Kabupaten Blitar, akan kembali masuk dalam DCS. Keputusan ini disambut baik oleh PDI Perjuangan, yang merasa dirugikan dengan hilangnya satu kursi di Dapil 3 akibat kesalahan KPU.
Penulis : Frins Maurins