Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Jelang memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November 2024 semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat ingatkan semua KPU Kabupaten Kota serta jajarannya dibawah untuk terus melakukan peningkatan pemahaman tentang sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Data dan Informasi KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, ditengah kegiatan Bimtek PPK SE Kabupaten Majalengka dirinya menyatakan bahwa seluruh jajaran penyelenggaraan pemilu untuk menguasai alur dan penggunaan aplikasi Sirekap.
"Karena KPU RI telah memutuskan untuk kembali menggunakan aplikasi Sirekap, maka semua jajaran adhoc KPU untuk sama sama mempelajari kembali," ujar Ahmad Nur Hidayat, Selasa (04/11/2024).
Saat mengisi kegiatan di KPU Majalengka, dirinya mengakui bahwa jajaran adhoc nya di Kabupaten Majalengka sudah menguasai tentang penggunaan aplikasi Sirekap untuk penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
"Ya, saya kira kegiatan hari ini cukup baik dan tingkat pemahaman teman-teman PPK terhadap aplikasi sirekap juga jauh lebih baik," ungkapnya.
Melalui bimtek Pemungutan dan penghitungan suara yang sedang berlangsung itu, KPU Jabar berharap jajaran PPK mampu mengoperasikan program Sirekap dengan baik.
Meskipun Sirekap pernah digunakan pada Pilkada tahun 2020, dengan kekurangan yang masih diperbaiki, Ahmad dengan tegas KPU dan jajaran adhoc nya mampu berperan secara optimal menjalankannya.
"Penggunaannya dari sisi penggunaan itu harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU RI dan juga dari sisi fungsi mudah-mudahan sampai dengan hari-h berfungsi dengan baik," tegasnya.
Tak hanya itu juga, Ahmad menghimbau kepada seluruh KPU Kabupaten Kota mampu menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku, dengan harapan pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar.
"Ya, harus transparan dan akurat," tandasnya.(Defri Ardiansyah)