"Kami (KPU Surabaya, red) tidak akan menghadirkan kursi kosong karena aturan tidak mengatur hal itu. Kami hanya menjalankan peraturan yang ada," ujar Jatayu.
KPU, kata Jatayu, mengikuti sepenuhnya keputusan teknis yang ada, yaitu Peraturan KPU Nomor 1363, yang mengatur debat sebagai penajaman visi dan misi para pasangan calon.
"Jadi kami tidak menambah atau mengurangi peraturan. Semua berjalan sesuai prosedur yang ada," tuturnya.
Meski muncul beberapa harapan dari masyarakat terkait kehadiran simbolis kursi kosong untuk 'kotak kosong', KPU menegaskan posisinya yang netral dan patuh pada aturan yang berlaku.
"Jika ada hal-hal yang tidak sesuai harapan masyarakat, kami hanya menjalankan prosedur sesuai aturan," pungkas Jatayu. ***
Artikel Terkait
Risma Pimpin Aksi Bersih Pantai, Ajak Warga Probolinggo Jaga Kelestarian Laut dan Pangan
Habib Syekh sebut Khofifah Pemimpin Berjiwa Pendidik, Sosok Pengayom Jawa Timur
Luluk Nur Hamidah Bertemu Anies, Diskusi Sederhana untuk Demokrasi Berintegritas di Jatim
Pak Carik Turun Gunung, MAKI Jatim Siap Menangkan Khofifah-Emil Dardak di Pilgub 2024
MAKI Jatim Dapat Suntikan Dana dari Pengusaha Besar, Kotak Kosong Semakin Menguat
Memperkuat Kampanye, Anas Karno Pasang Baliho Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji di Dapil 3 Surabaya
Satgas PDIP Siap Kawal Eri-Armuji di Debat Pilwali Surabaya 2024