Kamis, 4 Juni 2026

Tak Ada Kursi Kosong, Relawan Ancam Bubarkan Debat Pilkada Surabaya 2024

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:58 WIB

"Kami (KPU Surabaya, red) tidak akan menghadirkan kursi kosong karena aturan tidak mengatur hal itu. Kami hanya menjalankan peraturan yang ada," ujar Jatayu.

KPU, kata Jatayu, mengikuti sepenuhnya keputusan teknis yang ada, yaitu Peraturan KPU Nomor 1363, yang mengatur debat sebagai penajaman visi dan misi para pasangan calon.

Baca Juga: MAKI Jatim Endus 'Dugaan' Transfer Ratusan Miliar dari Bank Jatim ke Rekening Pribadi di Bank BNI, Diduga Atas 'Perintah'

"Jadi kami tidak menambah atau mengurangi peraturan. Semua berjalan sesuai prosedur yang ada," tuturnya.

Meski muncul beberapa harapan dari masyarakat terkait kehadiran simbolis kursi kosong untuk 'kotak kosong', KPU menegaskan posisinya yang netral dan patuh pada aturan yang berlaku.

"Jika ada hal-hal yang tidak sesuai harapan masyarakat, kami hanya menjalankan prosedur sesuai aturan," pungkas Jatayu. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB