Jumat, 5 Juni 2026

KPU Karawang Rekrut 26.551 anggota KPPS dari 3.793 TPS

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 18 September 2024 | 11:52 WIB
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana,
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana,

Persyaratan Pendaftaran KPPS:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan tidak terlibat partai politik, yang formatnya dapat diunduh dari website KPU Karawang.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.

6. Daftar Riwayat Hidup.

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6.

Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan sesuai domisili, dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah pada 28 September 2024.

Bagi warga Karawang yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai penyelenggara, jangan lewatkan kesempatan ini.

"Informasi lebih lanjut dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui situs resmi KPU Kabupaten Karawang. Mari bersama sukseskan Pilkada Serentak 2024." singkatnya. (Nurjaya Bachtiar)

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB