NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 50 tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari seluruh calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, hasil Pemilu 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jum' pada (2/8/2024) sakit.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com tanda terima LHKPN telah diserahkan ke KPU Kabupaten Nganjuk oleh perwakilan Partai Politik (Parpol).
Baca Juga: Perbedaan Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama
“KPU Kabupaten Nganjuk telah menyampaikan soft copy tanda terima LHKPN ini ke KPU Provinsi Jawa Timur pada Jumat malam,” ungkap Arfi Musthofa di kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jalan Widas, Begadung, Kecamatan / Kota / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (3 /8/2024).
Menurut Arfi Musthofa, dengan telah masuknya seluruh tanda terima LHKPN terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk ke KPU Kabupaten Nganjuk, berarti seluruh calon dari sembilan partai sudah memenuhi syarat untuk diajukan pelantikan.
Baca Juga: Puluhan Awak Media Geruduk Kantor KPU Nganjuk, Yuk Intip Kejadiannya
“Selain itu, KPU Kabupaten Nganjuk juga mengapresiasi kepada seluruh parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk karena telah menyetujui surat KPU Kabupaten Nganjuk,” ucap Arfi Musthofa.
Lanjut Arfi Musthofa, terkait keperluan berkas menyediakan berkas yang diperlukan dalam pelantikan calon anggota DPRD terpilih, KPU Kabupaten Nganjuk juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk khususnya bagian Pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Nganjuk kemudian mengonfirmasi dengan meneruskan kepada Gubernur Jawa Timur terkait publikasi SK Gubernur dan pelantikannya,” ujarnya.
Arfi Musthofa menambahkan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk mempedomani ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Calon Terpilih anggota DPR, DPR dan DPRD wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk pemilu 2024, wajib menyampaikan Tanda Terima Laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.
Arfi Musthofa menegaskan, KPU Kabupaten Nganjuk juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD untuk Pemilu 2024 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” tutupnya.
Artikel Terkait
Perbedaan Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama
Puluhan Awak Media Geruduk Kantor KPU Nganjuk, Yuk Intip Kejadiannya
KPU Kabupaten Nganjuk Telah Selesaikan Coklit, Ini 8 Kategori Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat
KPU Kabupaten Nganjuk Akan Segera Buka Pendaftaran Pasangan Cabup - Cawabup, Berikut Tanggal dan Syarat Dukungan Paslon
Enam Partai Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Kabupaten Nganjuk, Caleg Terpilih Terancam Gagal Dilantik