Minggu, 19 Juli 2026

Jangan harap Kecurangan Pemilu Langgeng di Surabaya, Wartawan siap Jadi Martir!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 26 Maret 2024 | 21:10 WIB
Ilustrasi Kecurangan Pemilu di Surabaya (Nawi)
Ilustrasi Kecurangan Pemilu di Surabaya (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Dalam Pemilu Legislatif di Surabaya diduga sudah banyak Kecurangan, dan sebagai samplingnya ada di Dapil 3 yang meliputi 7 wilayah Kecamatan. Seolah Undang-undang Pemilu nomer 7 tahun 2017 tak berlaku di kota ini.

Sesuai informasi A1, beberapa pihak telah memperoleh manfaat penggelembungan suara. Dan diyakini ini terjadi di seluruh 31 kecamatan di Surabaya yang saat ini dibagi menjadi 5 dapil.

Berkaca dari situ, Media sebagai pilar ke empat Demokrasi tidak akan tinggal diam. "Kami menduga ada persengkongkolan jahat beberapa Partai maupun Caleg dengan penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu, red). Dan dimulai dari tingkat kecamatan," ungkap Nawi, salah satu awak media Surabaya, Senin (24/3/2024) malam.

Baca Juga: 'Belanja Suara' di Kota Pahlawan, Siapa yang Salah?

"Jangan harap anda tenang karena sudah ada penetapan, saya pastikan tidur ada tidak akan tenang," tegas editor Diagramkota ini sembari menikmati kopi malam di salah satu Warkop tengah kota.

"Banyak data dan saksi sudah kami dapat, mulai dari dapil 1 hingga 5. Dari money politik hingga penggelembungan suara," ujarnya.

"Ini tak ada urusan dengan penetapan, tapi setelah kami bongkar semua, hukum sosial pasti ada, camkan itu!" tegas Wartawan gondrong ini.

Baca Juga: Surabaya Goyang! PPK dan Panwas Tiga Kecamatan Terancam 4 tahun Penjara

Ditanya terkait dasar tindakannya, Nawi mengaku hanya prihatin melihat demokrasi yang sudah carut marut dikendalikan beberapa orang, sekaligus takut kualitas anggota DPRD dan DPR akan menurun hanya karena permainan yang menguntungkan sedikit pihak.

"Banyak anggota DPRD Surabaya yang akan duduk tidak akan mempunyai kualitas mewakili rakyat, mereka hanya berbekal modal dana yang besar. Tembak sana, tembak sini dan dapat suara banyak. Parahnya, setelah coblosan pun masih banyak yang 'Belanja Suara', sehingga terjadi penggelembungan di banyak kecamatan. Anehnya, Bawaslu yang semestinya mengawasi jalannya pemilu Jurdil, 'Diduga' ikut bersekongkol memuluskan kejahatan ini," tegasnya.

"Laporan-laporan masyarakat tidak ada tindak lanjut, atau sekedar menjadi hiasan di papan pengumuman kantor Bawaslu. Dalam memproses laporan, Bawaslu juga tidak taat hukum, hingga banyak laporan yang batasan waktunya melampaui aturan. Sengajakah? Biar permainannya tak terbongkar?" ketusnya.

Baca Juga: Penggelembungan Suara di Dapil 3 Surabaya, AH Thony: Periksa PPK, Panwas dan Caleg terlibat!

"Ingat! kami tidak akan tinggal diam, dan akan membongkar kejahatan ini. Hampir semua partai di Surabaya melakukannya, Kami sangat tahu dan punya sebagian datanya," katanya.

Disisi lain, KPU sebagai panitia penyelenggara juga tidak sungguh menjalankan pesta rakyat ini menuju azas Demokrasi yang Jurdil. Merekalah yang punya andil besar untuk perubahan suara di setiap TPS yang sudah mati-matian diperjuangkan KPPS hingga pagi.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB