Kamis, 4 Juni 2026

Kampanyekan 02, Kades Tarik divonis bersalah, 12 lainnya tunggu giliran!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Rabu, 28 Februari 2024 | 15:24 WIB
Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo (Istimewa)
Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa (Kades) Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, yang didakwa melakukan kampanye bagi pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik pada tanggal 4 Januari 2024.

Ifanul dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta, karena melanggar pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo masih memiliki tugas yang belum selesai, yakni memeriksa 12 Kades di Kecamatan Buduran yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, serta video mereka yang menjadi viral.

Baca Juga: Website Hitung Suara dianggap KPU Hoax dan Menyesatkan, Samuel Teguh: Ini Pidana!

Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo, menyatakan bahwa mereka telah mengangkat kasus tersebut sebagai temuan, dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

Menurutnya, kasus ini akan dianalisis untuk memastikan apakah masuk dalam ranah pelanggaran pidana Pemilu atau pelanggaran hukum lainnya.

“Kami sudah angkat jadi temuan, hari ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan atau pulbaket,” katanya.

Baca Juga: Perebutan Kursi DPRD Jatim: Sementara PKB kembali Juara, bersaing ketat Gerindra dan PDIP

Setelah menyelesaikan tahap pulbaket, Bawaslu Sidoarjo akan melakukan kajian untuk memastikan acara tersebut masuk dalam ranah tindak pidana Pemilu atau pelanggaran hukum lainnya.

“Kalau masuk pidana Pemilu, pasti bakal sama dengan kasus Kepala Desa Tarik. Pasalnya juga sama,” terangnya.

Bawaslu Sidoarjo memiliki waktu 14 hari kerja atau 2 X 7 hari untuk memastikan kegiatan yang dilakukan oleh 12 orang Kades di Buduran itu masuk dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu atau hukum lainnya.

Baca Juga: Real Count 65 persen, 9 Partai tak Lolos Parliamentary threshold

“Komitmen kami, perkara yang melibatkan 12 Kades ini akan kami percepat agar bisa segera bisa mengambil sikap dan langkah mengenai status hukumnya ini,” pungkasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan bahwa ada video Nderek Kyai Nderek Bupati coblos nomor 02 yang dilakukan oleh 12 orang Kades di Kecamatan Buduran. Dua belas orang itu, antara lain Kades Banjarsari M. Nidlomudin, Kades Dukuh Tengah Chusnul Arafiq, Kades Pagerwojo Mulyanto, Kades Sawohan Nurul Muntafatik, Kades Damarsi Miftakhul Anwarudin.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB