Kata Kunci: Membentuk pengurus baru organisasi di suatu wilayah jika masih ada pengurus yang sah adalah cacat prosedural alias cacat hukum.
NAWACITAPOST.COM - Aroma bahwa kondisi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sedang tidak baik-baik saja sudah tercium sejak pelaksanaan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) ke-4 pada tanggal 24-26 Pebruari 2023 di Samarinda.
Forum tertinggi ke-3 di PGRI yang berpotensi untuk menyiarkan kegiatan setahun sebelumnya dan nerencanakan kegiatan setahun yang akan datang malah menjadi ajang saling mendukung bakal calon ketua umum periode mendatang. Padahal seharusnya ajang dukung mendukung bakal calon ketua umum dilakukan pada Konkernas yang ke-5 atau yang terakhir. Kondisi ini terus berjalan diinternal PB PGRI sampai akhirnya muncul mosi tidak percaya dan somasi kepada Ketua Umum PGRI.
Baca Juga: Bicara Demokrasi, Yuk Baca Puisi Dienza Agoestha Edisi 4 Februari
Kondisi sedang tidak baik-baik saja tersebut memuncak ketika terbit Surat Keputusan nomor: 101/KEP/PB/XXII/2023 tentang pemberhentian 9 (sembilan) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia yang dinilai cacat hukum karena tidak diperbolehkan ketua umum anggota menghentikan pengurus harian terpilih melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Pengurus Besar yang dihentikan dengan tidak sah mengadakan Konggres Luar Biasa (KLB) di Wisma Guru Provinsi Jawa Timur menghasilkan keputusan Drs. H. Teguh Sumarno, MM sebagai Ketua Umum dan Dr. Mansyur Arsyad M.Pd sebagai Sekretaris Jenderal yang disahkan melalui SK. KEMENKUMHAM RI Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 Tanggal 13 Nopember 2023.
Pelaksanaan KLB di atas sempat diragukan oleh versi Prof. DR. Unifah Rosyidi bahkan sempat melapor ke Mabes Polri karena dianggap abal-abal dan pemalsuan dokumen. Namun setelah dijelaskan oleh pihak KLB, akhirnya pemeriksaan dihentikan karena POLRI menemukan data dan fakta bahwa ternyata KLB benar-benar ada dan dilaksanakan.
Baca Juga: Ingin Hidup Lebih Bermanfaat, Jangan Lupa Baca Puisi Dienza Agoestha Edisi 6 Februari
Melihat fakta di atas pihak Prof. DR. Unifah Rosyidi alih-alih mengakui dan menerima, justru malah membekukan beberapa kepengurusan PGRI provinsi dan kabupaten/kota termasuk Kabupaten Banyuwangi. Pembekuan ini terasa aneh karena tidak berdasarkan AD/ART tetapi hanya berdasarkan sentimen pribadi.
Kenapa?
1. Jika pembekuan karena mengikuti KLB, harusnya semua provinsi dan kabupaten/kota yang hadir dan mengikuti KLB juga pembekuan. Faktanya hanya Provinsi Jawa Timur, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Probolinggo. Padahal yang hadir dan mengikuti KLB banyak yang tidak terhenti.
2. Keanehan berikutnya, pembekuan tersebut ditetapkan pada tanggal 13 Nopember 2023, padahal pada tanggal tersebut SK MENKUMHAM Prof. DR. Unifah Rosyidi sudah dianulir oleh SK MENKUMHAM yang baru atas nama Drs. H. Teguh Sumarno, MM.
Baca Juga: Mau Ungkapkan Rasa Pada Kawan dan Teman, Yuk Baca Puisi Dienza Agoestha Edisi 9 Februari
3. Lebih aneh lagi, pembekuan tersebut bertentangan dengan pasal 16, ayat 2 dan 3, dan pasal 20 ayat 2 dan 3 Anggaran Rumah Tangga PGRI.
Sebenarnya Prof. DR. Unifah Rosyidi mengakui SK KEMENKUMHAM atas nama Drs. H. Teguh Sumarno, MM yang terbit pada tanggal 13 Nopember 2023. Terbukti, Beliau berusaha menganulir dengan mengizinkan SK KEMENKUMHAM baru yang terbit pada tanggal 18 November 2023. Sayangnya SK KEMENKUMHAM tersebut dipublikasikan banyak orang karena terbitnya pada tanggal 18 bertepatan dengan hari Sabtu. Sementara itu, di KEMENKUMHAM pada hari Sabtu tidak ada pelayanan. Akhirnya Beliau mengajukan SK KEMENKUMHAM lagi dan terbit pada tanggal 20 Nopember 2023.