news

MA Segera Adili Gugatan Kepengurusan Partai Demokrat

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:40 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Mahkamah Agung (MA) bakal segera menyidangkan permohonan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Diperkirakan, putusan MA bakal keluar dalam waktu tak lebih dari tiga bulan sejak perkara masuk, 15 Mei 2023.

"Berdasarkan tampilan info perkara tersebut tanggal distribusi dan majelis masih kosong, maka kemungkinan tengah dalam proses usul edar," ujar Humas MA Suharto tulis informasi perkara yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (26/5/2023)

Karena mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun telah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Tetapi, MA belum menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili perkara tersebut karena statusnya masih dalam proses distribusi.

"Nanti setelah terdistribusi ke majelis, baru majelisnya menetapkan hari sidang setelah dipelajari," jelas Hakim Agung MA tersebut.

Dalam detail perkara, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. "Berdasarkan SK KMA 214 /SK/XII/2014 sejak mulai masuk MA sampai kirim kembali ke pengadilan pengaju diberi waktu 250 hari. Tapi, kalau musyawarah dan pengucapan putusan oleh majelis hakim dalam waktu 90 hari," kata dia.

Tags

Terkini