news

Polres Siak Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Anggota Polri

Rabu, 24 Mei 2023 | 10:20 WIB
Polres Siak Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Anggota Polri

Siak, NAWACITApost.com – Dalam rangka menjaga disiplin dan integritas anggota kepolisian, Kepolisian Resor (Polres) Siak Polda Riau telah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polri Polres Siak pada Selasa (23/01/2023). Upacara ini dilaksanakan di halaman Mapolres Siak dengan dipimpin oleh Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, dan Perwira upacara, Kasat Sampta, AKP Cecep Sujapar.S.H.

Dalam amanatnya, Kapolres Siak mengungkapkan bahwa Bripka Andi Suhendra telah diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor: Kep/191/V/2023, tanggal 8 Mei 2023, tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Bripka Andi Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Bintara Polres Siak, diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 10 huruf D Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Diduga terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan, penahanan, dan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.

"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," ucap AKBP Ronald.

Pelaksanaan upacara PTDH, menurut Kapolres Siak, dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah dilaksanakan dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain asas kepastian hukum terkait status personel Polri yang melakukan pelanggaran agar menjadi jelas.

Selain itu, asas kemanfaatan juga dipertimbangkan yaitu sejauh mana manfaatnya bagi organisasi Polri dalam memberikan hukuman dengan cara PTDH.

"Serta yang ketiga asas keadilan yaitu kita memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," ungkap AKBP Ronald.

"Dan keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh peritmbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," lanjut Kapolres Siak.

Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang digantikan pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Irup.

Upacara yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB, dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bag dan satuan fungsi jajaran Polres Siak.

(Sokhiaro Halawa)

Tags

Terkini