news

Harta Reihana Dinilai Terlalu Kecil, Segini Penghasilan Per Bulannya

Rabu, 10 Mei 2023 | 11:37 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana hanya memiliki kekayaan sebesar Rp2,7 miliar. Harta kekayaan itu dinilai terlalu kecil bila dibandingkan dengan jabatan yang didudukinya. Sebab, Reihana diketahui sudah menjabat sebagai Kadinkes selama 14 tahun.

"Kecil lah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, ditulis Rabu (10/5/2023).

Pahala menilai harta kekayaan Reihana seharusnya lebih dari yang telah dilaporkannya itu. Terlebih diketahui bahwa Reihana juga menduduki posisi sebagai dewan pengawas di dua tempat.

Untuk diketahui, gaji yang diterima Reihana sebagai Kadinkes Lampung telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan informasi pada laman resmi Dinas Kesehatan Lampung, Reihana masuk dalam golongan Pembina Utama Madya atau IVd.

Dengan begitu, berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 Reihana berhak menerima gaji di kisaran Rp3.593.100 - Rp 5.901.200. Karena ia telah menjabat Kadinkes selama 14 tahun, maka gaji pokok yang didapat yakni Rp4.282.900 per bulan.

Sebagai seorang PNS, Reihana juga berhak menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Adapun untuk jabatan Kadinkes Lampung, besaran tunjangan yang diterimanya berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, besaran TKD yang diterima kelompok jabatan struktural berkisar dari Rp2-20 juta bergantung pada kelas jabatan yang didudukinya.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan PNS dengan kelas jabatan Eselon IIa. Dengan begitu besaran TKD yang berhak ia terima senilai Rp10 juta.

Di luar itu, Reihana masih mendapatkan tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Adapun nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki.

Untuk posisi kepala dinas sendiri, besaran tambahan penghasilan yang diberikan mencapai Rp 8 juta per bulan. Jadi bila ditotal, besaran pendapatan Reihana sebagai Kadinkes Lampung mencapai Rp22.282.900 (Rp 22,2 juta) per bulan, belum termasuk dengan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dll.

Tags

Terkini