Tangerang, NAWACITAPOST.COM - Kejadian memilukan dialami Oleh seorang karyawati yang sudah bekerja Lebih dari 15 tahun di PT Seyang Indonesia yang berada di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. THR tahun 2022 tidak diberikan oleh perusahaan dan dijanjikan akan dibayar pada akhir tahun 2022, namun hingga memasuki Bulan Ramadhan tahun 2023 THR tersebut tidak kunjung diberikan juga.
Lebih Miris lagi, setelah THR tidak diberikan, PMA dan management PT Seyang Indonesia melakukan tindakan-tindakan tidak manusiawi dan melenceng dari undang-undang ketenagakerjaan. Diceritakannya, Karyawati yang bernama Budiyanti Bibi Anna yang bekerja di bagian QC pada saat kerja di panggil di Podium (yang berada di tengah-tengah bagian produksi pabrik tersebut) oleh Seorang PMA (Penanaman Modal Asing) yang biasa di panggil Ms Kim yang menjabat sebagai Manager Produksi di PT Seyang Indonesia tersebut, sambil membawa sebuah pakaian jadi dan berkata "Dimana kamu taruh matamu, kamu kerja seperti binatang dengan nada yang sangat tinggi sambil menunjuk-nunjuk muka karyawati tersebut dan langsung memanggil kepala HRD yang bernama Seno dan memerintahkan untuk mem-PHK karyawati tersebut".
Disaat di panggil ke Office yang terletak di lantai 2 PT Seyang Indonesia, karyawati tersebut ditanyakan oleh salah seorang Staf HRD (Shyfa) dimana Idcard kamu, Budiyanti menjawab ada di tas, seketika Shyfa memerintahkan rekannya mengambil paksa untuk mengambil tanpa meminta ijin kepada Budiyanti.
Sejak saat itu hingga berita ini di di tayangkan belum ada pemberian hak-hak Karyawati (Budiyanti Bibi Anna) baik THR tahun 2022, Gaji dari bulan September hingga saat ini, pesangon, dll yang menjadi hak pekerja sebagaiman diatur dalam UU ketenagakerjaan.
Atas Kejadian ini pihak keluarga Budiyanti Bibi Anna mengadukan kepada Kadisnakertrans Provinsi Banten Drs. H Septo Kanaldi, MM dengan harapan sesuai dengan Tupoksi Disnakertrans dapat membantu agar Karyawati tersebut mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang semena-mena dan terkesan tidak patuh terhadap peraturan yang diterapkan di negara republik Indonesia ini terkhusus di bidang ketenagakerjaan Indonesia. Betapa miris menyayat hati jawaban dari sang kadisnakertrans provinsi Banten dengan mengatakan "Emangnya Gua Pikirin".
Kejadian ini juga telah dilaporkan kepada Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) dan salah seorang pegawai dari PT Seyang Indonesia ini menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa apa yang mereka perbuat saat ini sudah sesuai dengan petunjuk dari salah seorang petugas imigrasi Tangerang. Informasi tersebut membuat bingung karyawati Budiyanti Bibi Anna karena tidak mendapatkan penanganan yang baik terkait laporan yang dia sampaikan, juga informasi ini menjadi bias.
Menariknya lagi, disaat dilaporkan kepada Wasnaker Tangerang, Agung yang selaku kepala Wasnaker Tangerang disaat menerima laporan baik lisan maupun tertulis terkait kejadian tersebut, dengan berapi-api mengatakan bahwa kami sudah menerima banyak sekali laporan terkait PT Seyang Indonesia ini (Sambil menunjukkan beberapa laporan yang tertulis di kertas) maka apabila PT Seyang Indonesia ini tidak bisa dibina maka saya binasakan!, Akan tetapi setelah tim dari Wasnaker Tangerang berkunjung ke PT Seyang dan bertemu dengan manajemen, Agung mengatakan bahwa kami telah berkirim surat agar kalau ada koordinasi terkait penerimaan karyawan.
Menariknya lagi, Agung juga siap membeberkan temuannya terkait pengawasan orang asing di wilayah Tangerang ini, seolah-olah melimpahkan masalah ini kepada pihak imigrasi (Bersambung).
Kejadian yang dialami oleh salah seorang karyawati di PT Seyang Indonesia ini hanya sebagian kecil yang mencuat ke permukaan dari sekian banyak yang mengalami, Pj Gubernur Banten Al Muktabar diminta mengevaluasi kinerja dari Disnakertrans provinsi Banten beserta jajarannya, agar Tupoksi yang diemban ke depannya sesuai dengan jalur dan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di negara republik Indonesia ini.(*)