Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Terkait berita berjudul diduga hanya sebatas syarat rehab jalan Pegawai Kelurahan, Bagaimana Tanggung Jawab Yayasan? Hal tersebut malah semakin mengundang segudang pertanyaan, yang mana setelah terbitnya berita berbagai teror yang diterima oleh si Penulis.
Salah satunya mengaku dari Polda Kepulauan Riau berinisial T (Marga) dipasang untuk menekan dan menteror bahkan, Foto profil Whatshapp si Penulis di schreenshot dan share tanpa Izin.
Apakah Itu Suruhan Ketua Yayasan Karsa Atau Bagaimana?
Menurut beberan yang mengaku pihak dari polda kepulauan riau tersebut bahwa hal itu atas permintaan dari Ketua Yayasan Karsa itu sendiri berdasarkan Shering sebelumnya" Pungkasnya T.
Lalu Jika Hanya Sebatas Sharing, Kenapa Harus Meteror Penulis Berbagai Cara Untuk Menjebak?
Ketua DPD LAMI Kepri Abdul Karim Yang biasa di sapa Tok Agus mengatakan saat di mintai tanggapan bahwa, seharusnya tidak satupun pihak lain yang boleh ikut campur dalam permasalahan rehabilitasi pecandu narkoba ini apalagi untuk menteror para penulis berita.
"Siapa pun mereka, wajib mendukung dalam proses penyembuhan pecandu narkoba itu. Jadi, ketua yayasan harus bertanggungjawab penuh dengan pasien jangan cuma asal atau terima biaya saja" Ucapnya.
Disamping itu, Tok Agus meminta agar pihak yang mengaku dari Polda Kepulauan Riau tersebut tidak ikut campur dalam hal ini, terkecuali yang di rugikan membuat laporan sah. Karena, sipenulis setiap menerbitkan berita pasti sudah mempunyai pegangan yang minimal informasi pasti (A1)
"Kami anjurkan Pihak penulis membuat laporan ke Propam Polri atas hal ini sehingga kedepan tidak ada teror meneror serta beking membeking, soalnya ini masalah Narkoba semua nya Wajib di proses dan dijalankan sesuai Aturan dan perundang undangan yang berlaku." Pungkasnya tegas.
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA (part II).
(YD)