Lamongan, NAWACITAPOST.COM – Berantas Narkoba hingga ke akarnya, hal tersebut terus diupayakan oleh Polres Lamongan, Polda Jatim, guna menuju Zero Narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kali ini Polres Lamongan melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu, pada Minggu, (22/01/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, S.H, menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
"Benar, ada satu terduga pengedar diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," jelasnya pada Senin, (30/1/2023) kemarin.
Penangkapan tersebut kata Kasihumas berawal dari Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan penyelidikan di daerah Brondong.
"Lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 orang yang dicurigai melakukan peredaran narkotika jenis sabu, lalu anggota melaksanakan penyelidikan didaerah tersebut," terangnya.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan pria dengan inisial KW (40) di dalam rumahnya dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) toples plastik putih, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp merk samsung warna silver.
"Terkait pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)