Ponorogo, NAWACITAPOST.COM – Polres Ponorogo, Polda Jatim, berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Pelakunya M dan HY keduanya warga Kecamatan Badegan, Ponorogo," Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H., saat Press Release, Selasa (24/01/2023).
Kedua pelaku diamankan petugas lantaran telah mencuri Gabah milik Tukimin (korban red) pada Jum’at (30/12/2022) pagi.
"TKP teras rumah korban turut Dukuh Jayengranan RT 01 RW 01 Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo," terangnya.
Begitu juga Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo pada kesempatan tersebut juga menjelaskan sebelumnya gabah milik Tukimin berjumlah 19 kemudian pada saat pagi hari istrinya menyatakan kepada suaminya bahwa gabahnya tinggal 11 jadi hilang 8 sak.
-
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri Gabah ada 6 TKP diwilayah Kecamatan Sukorejo, dan ini termasuk gabah milik Tukimin," jelasnya.
Tidak ketinggalan, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan survey dulu dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Vega nopol AE 2097 TW.
Baru kemudian, malam hari pelaku melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp Nopol AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu.
"Dimana gabah hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di daerah Purwantoro dan Jambon, kedua pelaku merupakan pemain baru, untuk motifnya karena ekonomi," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU, 1 unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," Tutup AKP Nicolas Bagas. (*)