news

Kemenko PMK Serahkan PP PTKL Kepada Kemendikbudristek

Kamis, 19 Januari 2023 | 23:49 WIB

JAKARTA, NawacitaPost.com -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengadakan Rakor lintas Kementerian sekaligus melakukan penyerahan PP 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (PP PTKL) kepada Dirjen Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek, di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (11/01/2023).

Kegiatan dihadiri oleh 95 Pimpinan Tinggi Madya, Pratama dan perwakilan dari 19 K/L termasuk penyelenggara PTKL.

Deputi Warsito di awal rapat menguraikan pokok-pokok isi PP 57/2022. Deputi Warsito juga menjelaskan langkah-langkah konsekuensi K/L penyelenggara PTKL, dan peran Kemendikbudristek sebagai regulator tunggal pendidikan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Warsito menjelaskan keterkaitan yang erat antara PP 57/2022 dengan Perpres 68/2022. Kedua regulasi tersebut membawa semangat gotong royong dalam pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk menyiapkan SDM unggul dan berdaya saing.

"Hal itu sejalan dengan implementasi Gerakan Nasional Revolusi Mental yang diamanatkan Presiden kepada Menko PMK," ujarnya.

Deputi Warsito juga mempersilahkan kepada Dirjen Pendidikan dan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati memaparkan tentang langkah-langkah awal yang akan dilakukan.

Dirjen Kiki berjanji akan melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan memperhatikan keunikan dan kekhasan tiap PTKL. "PTKL yang memiliki kualitas baik tentu akan dipertahankan keberadaannya."

Beberapa masalah pokok dari masing-masing PTKL mengemuka pada rakor tersebut diantaranya tentang petunjuk teknis turunan PP PTKL. Menanggpi hal tersebut, Deputi Warsito meminta agar K/L penyelenggara PTKL untuk bersabar menunggu Kemdikbudristek menyusunnya dengan akan melibatkan mitra PTKL.

Di akhir kegiatan, Deputi VI Kemenko PMK berkomitmen untuk selalu mengawal implementasi PP PTKL dan Perpres Vokasi tersebut bersama dengan Dirjen Diksi dan K/L lain terkait.

Sebagai informasi, penyusunan Rancangan PP PTKL sebelumnya dilakukan oleh Kemenko PMK dengan melibatkan K/L terkait berdasarkan arahan Presiden pada tanggal 26 Agustus 2021.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PP PTKL pada tanggal 20 Desember 2022. PP PTKL merupakan amanat Pasal 94 UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

PP PTKL mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi yang dimiliki oleh Kementerian selain Kementerian Dikbudristek dan Kementerian Agama. PP PTKL menjadi payung hukum bagi 13 Kementerian/Lembaga dalam menyelenggarakan perguruan tinggi. (*)

Tags

Terkini