NAWACITAPOST.COM, Nias Utara - Guna menyampaikan informasi kepada publik kegiatan pengawasan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024, serta kegiatan Bawaslu Kabupaten Nias Utara tahun 2022, Bawaslu menggelar konferensi pers yang di laksanakan kantor Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Selasa (10/01/2023)
Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengeketa, Oibuala La'ia menjelaskan bahwa Bawaslu Nias Utara sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas, berkewajiban dan bertanggungjawab dalam melakukan Pencegahan, Pengawasan, Penanganan Pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu di wilayah Kabupaten Nias Utara, Bawaslu memiliki peran strategis dalam mewujudkan demokrasi yang berkepastian hukum, jujur dan adil. Selaras dengan tanggungjawab, tugas dan fungsi Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan tindakan pencegahan dengan menyampaikan surat himbauan dan berkoordinasi langsung, kepada KPU Kabupaten Nias Utara, serta melakukan pengawasan pada pelaksanaan Verifikasi Administrasi Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 diantaranya (Verifikasi Domisili Kantor, Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Adapun Parpol yang dilakukan verifikasi administrasi sebagai berikut:
1. Partai Ummat 2. Partai Swara Rakyat Indonesia 3. Partai Solidaritas Indonesia 4. Partai Republiku Indonesia 5. Partai Republik Satu 6. Partai Republik 7. Partai Rakyat Adil Makmur 8. Partai Persatuan Pembangunan 9. Partai Nasional Demokrat 10. Partai Kebangkitan Nusantara 11. Partai Kebangkitan Bangsa 12. Partai Keadilan Sejahtera 13. Partai Keadilan dan Persatuan 14. Partai Hati Nurani Rakyat 15. Partai Golongan Karya 16. Partai Gerakan Indonesia Raya 17. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 18. Partai Garda Perubahan Indonesia 19. Partai Demokrat 20. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 21. Partai Buruh 22. Partai Bulan Bintang 23. Partai Amanat Nasional
Namun pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI telah menetapkan 17 (tujuh belas) Partai Politik dan ditambah 1 (satu) Partai Ummat sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 yaitu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa 2. Partai Gerakan Indonesia Raya 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 4. Partai Golongan Karya 5. Partai Nasional Demokrat 6. Partai Buruh 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 8. Partai Keadilan Sejahtera 9. Partai Kebangkitan Nusantara 10. Partai Hati Nurani Rakyat 11. Partai Garda Perubahan Indonesia 12. Partai Amanat Nasional 13. Partai Bulan Bintang 14. Partai Demokrat 15. Partai Solidaritas Indonesia 16. Partai Persatuan indonesia 17. Partai Persatuan Pembangunan 18. Partai Ummat
Press release yang digelar, turut disaksikan oleh : Aidirahman Tanjung, anggota bawaslu nias utara, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, Bastian Aronifati Gulo, BPP Bawaslu Nias Utara, Meilinus Zendrato , Staf PPNPNS Bawaslu Nias Utara, dan beberapa staf Bawaslu, serta aktivis LSM dan awak media.