news

Tok! DPR RI Resmi Sahkan RKUHP

Selasa, 6 Desember 2022 | 11:41 WIB
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RKUHP

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang. Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA : Kemenkumham Jabar Sosialisasikan RKUHP Serentak Kepada Masyarakat

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terlebih dulu membacakan laporan komisinya terkait pembahasan RKUHP. Pengesahan ini sempat diwarnai debat panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dengan anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.

"Setuju!' jawab peserta.

Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Tags

Terkini