Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Viral nya video emak emak pedagang kaki lima yang ribut akibat berebut lapak di areal alun alun Majalengka banyak menyedot perhatian publik.
Mengatasi permasalahan yang terjadi tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka telah membuat inovasi untuk membantu para pedagang PKL yang masih berdagang di areal alun alun Majalengka.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka Aeron Randi, dia menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Majalengka sebetulnya sudah mempersiapkan tempat yang bagus untuk pedagang PKL untuk berjualan.
Pasalnya, dengan adanya perda No. 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Didalamnya tercantum terkait tertib berjualan, pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan atau fasilitas umum untuk berjualan dan atau menjalankan kegiatan selain untuk pemanfaatan sesuai fungsinya secara menetap.
"Secara normatif atau sosialisasi peraturan kita telah lakukan melibatkan semua unsur dan elemen masyarakat," ujar Aeron Randi saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (28/07/2022).
Masih dikatakan Aeron, pendekatan secara normatif sudah dilakukan namun belum juga mendapat respon baik dari para pedagang. Sehingga pihaknya terus melakukan pendekatan dengan berbagai macam cara, salah satu diantaranya ialah adanya program Ngabaturan PKL.
"Diharapkan inovasi kami di Disperindag melalui Ngabaturan PKL (Ngajaga Babaturan PKL) bisa membangun emosional yang lebih dekat, dengan tujuan mereka mau menempati lokasi jualan yang sudah disiapkan Pemkab," tegasnya.
Sebagai langkah tegas Pemerintah Kabupaten Majalengka tentang pengelolaan lokasi jualan yang sudah dipersiapkan dibeberapa titik, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengeluarkan Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati.
"Perbup dan Kebup tentang lokasi sudah kita keluarkan. Untuk Kebup, kita sudah lakukan sosialisasi dan juga pendekatan Administrasi dan kita juga melibatkan teman teman asosiasi seperti Aspek5 dan lainnya secara aktif," ungkapnya.
Untuk mendukung hal tersebut, dikatakan Kadisperindag, pihaknya akan melakukan pendataan ulang bagi para pedagang kali lima demi mewujudkan harapan bersama ialah menciptakan kawasan destinasi wisata kuliner di Kabupaten Majalengka.
"PKL akan kita data ulang, ngajukan standard daftar usaha, dan itu gratis. saya ulangi GRATIS dan Itu ke kita di Dinas Perdagangan dan Perindustrian," tandasnya.