Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga orang pelaku terlibat tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Raya Baru Baribis - Panyingkiran tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Pada hari Sabtu (16/7/2021) Pukul 22.00 Wib.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat konferensi pers, bahwa para pelaku tersebut berinisial Sdr. M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu dan melakukan Curas terhadap Korban AS (37) Warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
"Hasil dari laporan masyarakat kita langsung melakukan penangkapan dan berhasil kami amankan ketiga pelaku," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Kapolres menyampaikan adapun Modus Operandi Para Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan cara melakukan kekerasaan melukai korbannya dengan cara Pelaku Sdr "M" memesan orderan tumpangan jasa Rental mobil online.
"Dalam perjalanan Pelaku melakukan kekerasaan dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban. Untuk pelaku inisial "Y" mencekik korban dengan tambang dan satu pelaku lainnya "D" menyayatkan dengan Pisau Cutter ke pergelangan kaki korban,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan atas kasus tersebut, tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap ketiga pelaku di beberapa tempat yang berbeda.
“Hasil Pengembangan sesuai petunjuk Lapangan dari Korban selanjutnya Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap kedua pelaku Sdr "Y" dan "D" di Dusun Kromasan Kelurahan Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Jawa Timur serta Sdr "M" ditangkap di Daerah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Karena perbuatan para tersangka tersebut, mereka mendapat hukuman penjara selama 9 tahun kurungan.
"Saat ini ketiga Pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.