news

Lapas Samarinda Hadiri Rapat Koordinasi Antar Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarga Terkait Pelaksanaan Perlindungan di Wilayah Kalimantan Timur

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:54 WIB

Samarinda, NAWACITAPOST.COM - Pagi ini, Kamis (21/07), sehubungan dengan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia, Nomor PH.01.00/992/2022 tanggal 18 Juli 2022,

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Samarinda yang diwakili oleh Kasubsi Registrasi, Bapak Agus Riyanto dan Staf subseksi Bimaswat selaku Pembina/Pamong napiter menghadiri “Rapat Koordinasi Antar Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarga terkait Pelaksanaan Perlindungan di Wilayah Kalimantan Timur’’ yang bertempat di Hotel Gran Senyiur, Jl. ARS Moh. No.7, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kegiatan dimulai dengan Registrasi peserta, dilanjutkan Sambutan oleh Direktur Penegakan Hukum, Bapak Hando Wibowo, S.IK., M.Si., M.Han., sekaligus membuka acara dan Foto Bersama.

-


Paparan pertama, disampaikan oleh Kakanwil Kalimantan Timur mengenai "Pentingnya Data Petugas Pemasyarakatan sebagai acuan pelaksanaan pemberian Pelindungan kepada Petugas."

Paparan kedua, mengenai "Perkembangan Jaringan Kelompok dan kerawanan aksi terorisme di Daerah Jawa Timur" oleh Kasatgaswil Kalimantan Timur

Paparan ketiga, mengenai "Titik rawan ancaman bagi Petugas Pemasayarakatan dalam menjalankan tugas pembinaan dan pembimbingan" oleh PK Ahli Utama Ditjenpas, Bapak Sutrisman, Bc.IP., S.Pd.

Paparan keempat, mengenai "Bentuk-bentuk Pengamanan dan Pelindungan yang dibutuhkan oleh Hakim yang Menangani Perkara Tindak Pidana Terorisme" oleh Bapak Alex Adam, Hakim PN Jakarta Timur.

Paparan kelima, mengenai "Celah Keamanan Aparat Penegak Hukum dalam Menghadapi Napiter" oleh Sofyan Sauri, (Mantan Napiter).

-


Paparan keenam, mengenai "Upaya Perlindungan Hukum / Proses Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme" oleh Plh. Direktur TPTLN Kejaksaan RI.

Paparan terakhir, mengenai "Administrasi dan Registrasi Narapidana Terorisme Tahanan Terorisme dan Pemindahan" oleh Direktur Binakepro Ditjenpas. Dan dilanjutkan dengan Penutupan.

Menurut Kalapas, “Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar Lembaga pemerintahan, diharapkan dapat segera menindaklanjuti sesuai arahan dan hasil Rapat Koordinasi Antar Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarga terkait Pelaksanaan Perlindungan” tutur Moh. Ilham Agung Setyawan.(red.kdm)

Tags

Terkini