news

Mulai Hari Ini Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Cuma Rp 14 Ribu per Liter, Ini Caranya

Senin, 27 Juni 2022 | 11:28 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Pemerintah mulai mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram, mulai pertengahan bulan depan atau Juli 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai hari ini, Senin (27/6). Sosialisasi bakal dilakukan selama dua pekan.

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter)," ungkap Luhut, dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Jumat (24/6).

Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian, serta kementerian atau lembaga lain.

Untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK setiap harinya.

“Di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil,” tuturnya.

Berikut cara membeli  minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi

Mengutip website https://linktr.ee/minyakita, masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.

Masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP.

Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.

 

Tags

Terkini