Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Hari Dermaga Nasional diperingati setiap tanggal 17 Juni di Indonesia.
Sebagai sarana pendukung pelabuhan, dermaga sudah pasti menjadi lokasi yang sangat penting apalagi Indonesia adalah negara maritim yang terdiri dari belasan ribu pulau dari ujung Pulau Weh, Sabang hingga Merauke.
Indonesia juga menjadikan dermaga sebagai hari yang diperingati setiap tahunnya. Pada tahun ini, Hari Dermaga Nasional jatuh pada Jumat 17 Juni 2022.
Dermaga adalah tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sebuah kapal dan perahu atau muatan barang.
Pengertian dermaga menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) ialah tembok rendah yang memanjang di tepi pantai menjorok ke laut di kawasan pelabuhan (untuk pangkalan dan bongkar muat barang).
Jumlah dermaga di Indonesia sangatlah banyak, dari yang kecil hingga yang besar.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki lebih dari 200 dermaga pelabuhan penyeberangan. Dermaga juga mempunyai ragam jenisnya. Berikut adalah jenis dermaga;
- Dermaga barang umum yang diperuntukkan untuk bongkar-muat barang umum ke atas kapal
- Dermaga peti kemas yang diperuntukkan untuk bongkar muat peti kemas, biasanya dilakukan dengan menggunakan kran
- Dermaga curah yang digunakan untuk bongkar-muat barang-barang curah
- Dermaga khusus yang khusus digunakan untuk mengangkut barang-barang bersifat khusus (mudah terbakar), seperti bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan lain sebagainya
- Dermaga marina yang digunakan kapal pesiar dan kapal cepat untuk berlabuh/ bersandar
- Dermaga kapal ikan yang digunakan oleh kapal ikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebutkan bahwa, "Dermaga di Indonesia telah menjadi sumber penghasilan dan sarana transportasi bagi sebagian penduduk sejak beberapa abad lalu."
Sumber penghasilan tersebut tentunya tidak terlepas dari kegiatan perdagangan dan transportasi barang dan jasa.
Selain itu, Pemkot Semarang juga menyebutkan bahwa dermaga atau pelabuhan juga menjadi pintu masuk para turis ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 51 Tahun 2015, disebutkan beberapa fungsi pelabuhan, kegiatan pemerintahan dan pengusahaan meliputi:
- tempat kapal bersandar
- naik turun penumpang
- bongkar muat barang
- terminal tempat kapal berlabuh
- tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Dalam menjalankan kegiatannya, dermaga dan pelabuhan memegang peran penting untuk menjaga kelancaran, keselamatan, ketertiban setiap kegiatan.