news

Tukang Begal Dikarawang, Ditangkap Barang Bukti Airsoft Gun, Motor Dan Uang

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:22 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers

Karawang, NAWACITAPOST.COM  - GR (29) warga Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan (Curas).

Setelah melarikan diri dari ijaran pihak kepolisan ,sehingga ditangkap rumah neneknya di Kampung Citenjo RT 001/001, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (15/6/2022).

-
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan ampun bagi pelaku kriminal, gencar lakukan pemburuan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Karawang.

"Kita buktikan dengan menangkap pelaku begal berinisia GR (29) warga Desa Lemahabang, yang sempat buron dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah neneknya daerah Kabupaten Purwakarta," Ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kamis (16/6).

Meskipun demikian, Aldi, bahwa penangkapan pelaku GR berdasarkan, atas Laporan polisi nomor:LP/B-15/VI/2022/JBR/RES.KRW, tgl 12 Juni 2022, pelapor atas nama ASH.

" Ditangkapnya pelaku tidak lepas dari keseriusan personil dalam menangani kasus ini, Kapolres Karawang melalui Kapolsek Lemah abang Iptu Gulipar. " Ujarnya.

Menurut Aldi, dari hasil pemeriksaan modus operandi pembegalan dengan cara tersangka menguntit korban dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku menyalip sepeda motor korban, kemudian tersangka balik arah dan menghadang laju kendaraan sepeda motor korban dengan cara menghalangkan sepeda motornya.

"Ketika menghadang korban, pelaku menodongkan sepucuk senjata jenis pistol ke arah korban sambil merampas perhiasan kalung emas berikut liontinnya yang sedang dipakai korban," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) pucuk senjata airsop gun jenis pistol, 1 (satu) unit sepeda motor, uang tunai Rp.3.763.000.- sisa hasil penjualan kalung dan liontin hasil kejahatan. Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana.

"Setelah pelaku ditangkap, maka kita akan lakukan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari kedepan."

"Salah satunya lakukan koordinasi dengan JPU dan yang pasti akan terus memburu dan mengejar penadah dengan pasal 480 dari kasus ini," pungkasnya.

(Laporan : Nurjaya Bachtiar)

Tags

Terkini