news

Kakorlantas Polri: Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Tidak Ditilang

Kamis, 16 Juni 2022 | 10:29 WIB
Polisi mengimbau pengendara tidak pakai sandal jepit saat naik motor. Imbauan ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, imbauan tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.

Seperti dikutip Solopos.com dari Korlantas.polri.go.id, Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Setiap pengendara sepeda motor hendaknya, lanjut Firman, untuk mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman, Rabu (15/6/2022).

Sementara bila menggunakan sandal jepit, maka kaki tidak ada proteksi apabila bersentuhan langsung dengan aspal. Akan berbeda sekali jika memakai sepatu. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sendal jepit di jalan. Tetapi petugas akan berikan imbauan dan edukasi agar masyarakat sadar untuk memproteksi dirinya.

"Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan sendal jepit, sarankan untuk pakai sepatu. Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," tambah Firman.

Tags

Terkini