news

Periode Jabatan Bupati Tercepat Hanya 15 Menit

Minggu, 5 Juni 2022 | 21:53 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Dahri Saleh, mengundurkan diri usai 15 menit dilantik. Tentunya peristiwa ini menyita perhatian banyak pihak terkait pengunduran diri dengan waktu yang sangat singkat dalam mengemban sebuah jabatan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir melantik Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan pada Senin (30/5/2022). Pelantikan berlangsung secara sederhana di Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Seusai pelantikan, Dasri dan istrinya tampak semringah saat hendak berfoto bersama. Kala itu, semuanya terlihat berjalan normal. Namun, sekitar 15 menit selepas acara pelantikan selesai, Dahri kembali ke Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Dia mengembalikan berita acara pelantikannya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri untuk jabatan itu.

Mengutip dari Kompas.com, Dahri mengungkapkan alasan dirinya mengundurkan diri karena ada permintaan dari Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang memintanya untuk menjalankan tugas di pemerintahan.

"Banyak pekerjaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, oleh itu saya diminta untuk melaksanakan tugas sebagai kepala biro itu," ujar Dahri di kantornya, Jumat (3/6/2022).

Diketahui, sebelum dilantik sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Oleh karena itu pimpinan mengharapkan kita untuk mendukungnya. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saya harus manut, saya harus loyal," sambungnya.

Selain itu, Dahri juga menegaskan bahwa pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan tidak ada tekanan sama sekali. Dahri, memutuskan mundur karena ingin membantu tugas Gubernur.

"Tidak ada tekanan sama sekali. Ini semata-mata untuk membantu tugas gubernur," ujarnya.

Tags

Terkini