news

Pererat Hubungan, Kemenkumham Banten Halal Bihalal Bersama INI dan IPPAT Kota Cilegon

Jumat, 3 Juni 2022 | 17:29 WIB

CILEGON, NawacitaPost.com - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antara anggota serta dalam meningkatkan kinerja kerja secara profesional, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Pengurus Pengda INI dan IPPAT Kota Cilegon, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, serta hadir sebagai perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi.

“Acara halal bihalal yang mempertemukan antara dua organisasi ini kita lakukan untuk saling menyampaikan maaf, sehingga kita masih mampu menjaga silaturahmi dan meningkatkan kinerja notaris dan PPAT secara profesional,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dalam keterangannya. Kamis, (03/06/2022).

Sebagai pejabat, notaris memiliki konsekuensi hukum yang melekat, maka dari itu Andi Taletting tidak pernah berhenti untuk mengingatkan Notaris dan PPAT agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian serta dapat menghindari pelanggaran aturan yang sudah tertulis dan yang sudah diimplementasikan.

“Dengan terus berhati-hati tentu harapannya agar integritas yang selama ini sudah kita tanamkan dapat terjaga dan semakin kuat. Selain itu pentingnya hubungan yang rukun damai antara Pengurus Daerah INI dan Pengurus Daerah IPPAT Kota Cilegon perlu untuk dirawat mengingat organisasi sebagai keluarga yang perlu dijaga persaudaraannya,” lanjutnya.

Andi Taletting Langi turut menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Banten terus berkomitmen untuk melindungi notaris selama para notaris dapat mengisi Form PMPJ sesuai dengan realitanya. Form inilah yang nanti dimonitor oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.

“Kiranya Notaris di Cilegon selalu menjalankan tugas kode etiknya sebagai pejabat notaris sebagaimana yang diatur dalam undang-undang jabatan notaris. Melihat masih banyaknya kesalahpahaman para notaris mengenai urgensi pengisian PMPJ,” ungkapnya.

“Dengan adanya form PMPJ justru dapat meminimalisir notaris terkena kriminalisasi, mengingat pasca adanya pengisian PMPJ akan dipetakan wilayah-wilayah notaris yang memiliki resiko tinggi, sedang atau rendah. Ketika memiliki resiko tinggi maka Kemenkumham akan memberikan pembekalan kepada notaris untuk berhati-hati,” tandasnya. (Humas Kanwil Banten)

Tags

Terkini