news

Tiga Pemuda di Tuapejat Berhasil Diamankan Satres Nakoba Mentawai Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Selasa, 1 Februari 2022 | 11:21 WIB

Mentawai, NAWACITAPOST - Tiga pemuda di Tuapejat, inisial CIL, 24, ZR, 26 dan BR, 24 berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Jumat, (28/1), dalam waktu dan tempat yang berbeda. Untuk tersangka CIL, sebagai tersangka pertama diamankan di dusun Camp, Tuapejat dan dilakukan pengembangan informasi barulah disusul diamankan ZR dan BR.

Kasat Narkoba, Polres Mentawai, Iptu Hendri Bayola mengatakan, bahwa, penangkapan terhadap CIL berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu, untuk memandapatkan informasi akurat, anggota mengelabui CIL dengaan berpura-pura sebagai pembeli.
“Ketika, barang haram tersebut, dikeluarkan oleh CIL berupa satu paket ganja kering, petugas tanpa pikir panjang langsung mengamankan tersangka juga beserta satu unit telepon genggam, gunting dan satu buah hecter, di rumahnya sekitar pukul 15.30 Wib. Dari keterangannya, tersangka mengaku, keterangan, tersangka mengaku, barang itu didapat dari ZR,” ungkapnya.

Usai mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan ZR di dermaga ASDP Tuapejat di kilometer 0 Tuapejat. Tersangka ZR yang berencana akan kabur ke Padang menggunakan kapal KMP. Gambolo berhasil diringkus.

“Tersangka ZR ini berencana akan berangkat ke Padang menggunakan kapal KMP. Gambolo, Jumat, (28/1), malam. Namun, kita berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 18.30 Wib di dermaga ASDP bersama barang bukti berupa satu paket ganja kering dan 6 paket ukuran kecil dibungkus dengan plastik hitam dan 3 paket dengan plastik putih serta uang kertas pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar dan pacahan Rp 100 ribu ,” ungkapnya.

Dari keterangan ZR, barang tersebut, juga sempat dijual CIL kepada BR yang bekerja di salah satu resor di Tuapejat. Tidak berselang lama, tim reserse narkoba kembali mengamankan BR di salah satu resor, pada Sabtu, (29/1), pukul 01.00 Wib bersama barang bukti satu paket kecil ganja dengan bungkus kertas putih.

“Menurut keterangan tersangka, BR, barang tersebut didapat dari CIL yang sudah lebih dulu kita amankan. Kini, ketiga tersangka sudah kita amankan di sel Mapolres Kepulauan Mentawai,” ujarnya.

Terkait dari mana barang haram tersebut, bisa didapat dan masuk ke Mentawai, Kasat Iptu Hendri Bayola yang dikonformasi wartawan, Minggu, (30/1), siang belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi media sosial miliknya, menunjukkan telah terbaca dan tercentang dua dengan tanda warna biru. (saohagolo)

Terkini