Nias Utara, NAWACITAPOST - Proyek pembangunan Bronjong di Sungai Ehau yang dikerjakan oleh CV Niko Berlian dengan menelan biaya sebesar Rp 275.345.000 sangat merugikan pemilik lahan. Betapa tidak, disamping cara pengerjaan yang diduga asal-asalan atau hanya untuk meraup keuntungan, juga mengakibatkan lahan masyarakat semakin longsor.
Kepada media Sokhinaso Gea selaku pemilik lahan menyatakan rasa keberatan dengan pembangunan Bronjong di belakang rumahnya yang pengerjaannya dapat membahayakan warga. "saya keberatan karna pengerjaannya tanggung-tanggung, sehingga dampaknya sekarang dibelakang rumah saya sudah mulai longsor", ujar Sokhinaso.
-
"ketika pihak dinas PU datang melihat pekerjaan, saya menyampaikan keberatan atas pekerjaan itu, karna berdampak buruk pada tanah dan rumah saya. Tapi, salah seorang dari mereka (dinas PUPR _red) mengatakan bahwa kalau di tunggu anggaran sepenuhnya itu, tidak mungkin. Tapi dengan ada dasar pembangunannya sekarang, maka kedepan dapat diadakan pengajuan kembali", sambungnya.
Sokhinaso berharap agar pihak dinas PUPR segera melanjutkan pekerjaan perkuatan tebing untuk menghindari longsor.
Ditempat terpisah, saat menemui Rahman Purba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan kepada awak media bahwa ia selaku PPK pada pekerjaan tersebut. Terkait dengan pekerjaannya, sudah sesuai dengan perencanaan, dan mutunya sesuai anggaran.
"kita sudah serah terima atau (Provisional Hand Over), dan kita sudah membayar kepada rekanan 100%. Namun demikian pekerjaan tersebut akan kita lanjutkan tahun ini sesuai kebutuhan anggaran," ujar Rahman. (Iz)
https://youtu.be/rv_lciVJ25Q