news

Kuasa Hukum Bujang Musa : Jawaban Lucu Polda Kepri, Mengundang Polemik

Senin, 24 Januari 2022 | 11:12 WIB

Kepulauan Riau, NAWACITAPOST - Mengundang segudang pertanyaan jawaban Polda Kepri atas Klarifikasi yang di lakukan La Mane bersama Saksi Saksi di dampingi Kuasa Hukum Bujang Musa SH,MH, Jumat (7/1/2021).

Terkait SP3 Penyidik Kepolisian Satreskrim Polres Tanjungpinang mengenai Perkara Pengrusakan dan Perkataan Pengancaman yang diduga di lakukan salah seorang bos besi tua (H)

"Tidak masuk Akal alias Lucu Jawaban Polda Kepri" ucap Kuasa Hukum Bujang Musa SH, MH. Sabtu 23/1/2021.

Kuasa Hukum Bujang Musa menilai, jawaban Polda Kepri atas klarifikasi tersebut kurang tepat, sebab menurutnya hal itu terbukti memiliki unsur Pidana. "Terlapor H selama ini kapal milik korban dalam penguasaannya bentuk pinjam pakai dan itu selama penguasaannya sepenuhnya dalam tanggungjawab terlapor H apapun bentuknya dihadapan hukum" ucapnya

Lanjutnya, jika terbukti ada petunjuk perbuatan melawan hukum untuk merusak, menghancurkan, menghilangkan dan lain-lain tersebut dan dari petunjuk itu terbukti fakta kapal tersebut tenggelam.

Menurutnya dalam hukum pidana istilah delik dalam melakukan suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan setiap orang. Delik Dolus atau perbuatan dilakukan dengan sengaja dan delik Culpa (Kealpaan) atau perbuatan yang silakukan dengan tidak sengaja.

Dalam aduan ini penyidik semestinya sudah tahu, apapun suatu barang milik orang lain yang bukan miliknya dimana barang tersebut dalam penguasaannya, dihadapan hukum harus dipertanggungjawabkan.

"Misalnya seseorang merental mobil lalu mobil itu diparkir ditepat yang terlarang dan sangat bahaya bagi keselamatan mobil kemusian, pemilik rental mengubungi orang yg merental mobilnya lalu orang tersebut akan menghancurkan mobil milik rental dan ternyata terbukti mobil terbakar akibat orang membakar sampah. Kedua, mobil tertimpa buah kelapa atau pohon kelapa hingga mobil hancur. Pertanyaannya apakah tidak ada unsur delik tindak pidananya?" ucapnya.

"kurang kebih seperti inilah kejadian yang dialami korban La Mane. Dan masih banyak contoh kejadian lain yang merupakan delik pidana sebagaimana dijelaskan di atas" sambungnya

"Hal tersebut tentu ancamannya berbeda, kalau Dolus atau unsur kesengajaan lebih berat dari pada Culpa atau ketidak hati-hatian," tuturnya.

“ini di dalam hukum pidana harus diperhatikan unsur kesengajaan dan unsur kealpaan ini misalkan di dalam kecelakaan lalu lintas barang siapa yang melakukan mengendarai sepeda motor tidak kontrol, dia kebut-kebutan dan seterusnya  membahayakan orang lain sampai menimbulkan menghilangkan nyawa orang disebut dengan dolus atau sengaja” jelasnya.

Hal itu ia sangat menyesalkan yang meneruskan rekan advokat menangani perkara tersebut serta merasakan kurang puas. tentunya dirinya selaku penegak hukum yang diamanahkan oleh undang-undang bahkan disumpah untuk menjalankan amanah serta mencari keadilan buat masyarakat.

"patut diduga telah menerima penzholiman hak hukum terhadap hak milik barang korban yang dilaporkan korban untuk mencari keadilan dan saya tidak sebatas ini memperjuangkan upaya hak hukum dalam mencapai keadilan yang diharapkan korban" Pungkasnya. (YD)

https://youtu.be/uXi5qkWAgEM

Terkini