Nias Utara, NAWACITAPOST - Penyaluran Dana Desa tahap III tahun 2021 masih mengalami kendala. Tercatat sebanyak 20 Desa di wilayah Kabupaten Nias Utara belum bisa menerima Dana Desa tersebut.
Pemerintah Daerah Nias Utara melalui Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa, A'aro'o Zalukhu mengungkap bahwa terdapat 20 Desa di wilayah Kabupaten Nias Utara belum bisa menerima dan bahkan sebagian Desa belum menerima DD dari tahap II. Salah satunya karena keterlambatan pengesahan APBDes, masalah pembagian BLT, dan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan.
"Diperkirakan, jumlah keseluruhan Dana Desa yang belum bisa diterima, sebesar Rp 7,2 miliar," jelas Kadis PMD.
Dari ke-20 Desa yang belum menerima Dana Desa diantaranya yakni Desa Lawira II (Kec. Lotu), Desa Lasara Sawo (Kec Sawo), Desa Silimabanua, Desa Siofabanua, Desa Botolakha (Kec Tuhemberua), Desa Banuasibohou 3 (Kec ATM), Desa Ononazara (Kec Tugala'oyo), Desa Fulolo, Desa Bitaya, Desa Banuasibohou 2, Desa Banuasibohou 1, Desa Ombolata, Desa Ononamolo Tumula, Desa Hiligawoni (Kec Alasa), Desa Afulu (Kec Afulu), Desa Iraonolase, Desa Hiligawolo, Desa Hilina'a, Desa Hilizukhu (Kec Lahewa), Desa Laowowaga (Kec Lahewa Timur). (Iz)
https://youtu.be/tNfSHIjK8YQ