Kadivpas mengatakan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau untuk melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan yaitu Back To Basics.
Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Dalam arahannya, Kadivpas menyampaikan agar seluruh jajaran tetap konsisten pada tugas dan tanggung jawab yang di emban. “Kepada seluruh anggota pengamanan selalu siap dan lebih baik lagi untuk bekerja dalam melaksanakan tugas sehingga kejadian kejadian seperti di Lapas Tangerang dan lapas-lapas lain nya tidak pernah terjadi lagi”, ujar Nastiti.
Kadivpas menambahkan kepada setiap petugas pengamanan masing-masing memegang buku saku tusi masing-masing untuk dipedomani, dipelajari dan dilaksanakan dengan sepenuh hati.
(Aris Gea)
https://youtu.be/0ZyWz_C5RNA