Jakarta, NAWACITAPOST - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Jaksa Agung muda pengawasan, Senin lalu untuk melaporkan pelanggaran kode etik oleh Jaksa yang bertugas di KPK. Akibat hebohnya kabar ini, masyarakat menyoroti apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bertugas.
Bonyamin menjelaskan temuan bendera yang diduga bendera HTI itu berada di lantai 10 gedung KPK tempat penyidikan.
"ada seorang mantan satpam KPK yang membuka istilah bendera, yang dipersepsikan sebagai bendera HTI, dan itu berdasarkan penelusuran saya berada di lantai 10 gedung KPK," ungkapnya Rabu (06/20/2021) malam.
"Kalau gedung KPK lantai 10 itu adalah tempat penuntutan, dan artinya diisi oleh jaksa, Dan jaksa disini hanya satu orang yaitu berasal dari Kejaksaan Agung, karena itu saya melaporkan jaksa agung sebagai pelanggaran kode etik," tambahnya.
Bendera dengan huruf arab yang multi tafsir kemudian mengundang banyak persepsi dari masyarakat, oleh karena itu Boyamin melaporkan sebagai pelanggaran kode etik.
"Karena itu persepsi, bisa saja itu bendera syahadat bisa bendera yang lain. Tapi sepanjang yang saya terima itu tidak ada gambar atau tulisan HTI, dan itu yang menjadi dasar pelanggaran kode etik," jelasnya.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung oleh Boyamin, temuan terbaru adalah akan dibentuk tim dan akan meminta data kepada KPK terkait persoalan tersebut untuk pemeriksaan berikutnya.
"membentuk tim dan akan meminta data kepada KPK, sebagai dasar pemeriksaan lanjutan, saya berharap ini tepat supaya perkara ini semakin terang dan tak ada framing bahwa di KPK ada HTI, dan framing terkait Ke-57 mantan pegawai KPK," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya viral bendera mirip bendera HTI terpasang di dalam gedung KPK. Keberadaannya viral lewat sebuah gambar yang tersebar di Whatsapp dari seorang satpam KPK bernama Iwan Ismail.