news

Bersama Map Merah, Ketua DPRD DKI Hadiri Undangan KPK Sebagai Saksi Kasus Tanah Munjul

Selasa, 21 September 2021 | 11:23 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menghadiri undangan pemanggilan dari KPK untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Prasetio hari ini datang ke Kantor KPK dengan menenteng Map merah, Selasa (21/09/2021).

"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021) malam.

Berdasarkan pantauan, Prasetyo tiba di Gedung merah tepat pukul 9.45 WIB, Selasa, 21 September 2021. Prasetyo terlihat membawa berkas dengan map merah, menggunakan masker merah putih dan kemeja berwarna putih.

Tiba di gedung KPK, Prasetyo tidak mengeluarkan sepatah kata apapun kepada awak media, ia hanya melempar senyum kepada seluruh awak media di depan Gedung Merah Putih. Kemudian langsung masuk dan melakukan registrasi di meja resepsionis.

Prasetio terlihat datang seorang diri tanpa didampingi siapapun, kehadirannya ini sebagai janjinya untuk memenuhi undangan KPK.

Sebelumnya juga dilakukan pemanggilan kepada Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari yang sama, Politikus PDI-Perjuangan ini dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

Terdapat dugaan bahwa PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Untuk saat ini Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut tim penyidik akan mendalami anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta dalam pembelian tanah di Munjul tersebut. "Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun," sebut Firli.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube kami !

https://youtu.be/X6Ii7xDrX9M

 

Terkini