"Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekira Pukul 20.45 Wib, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ungkap Harry
Berdasarkan kasus ini timnya sedang mendalami kasus dengan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan juga berhasil diamankan 3 unit telepon genggam, sebuah dompet, 500 gram sabu dan 1.750 butir pil ekstasi.
Baca Juga : Tolak Tiga Periode, Fadjroel Rachman : Jokowi Setia Pada Reformasi
"Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M yang membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir” ungkap Harry
Baca Juga : Konfercab DPC PIKI Kabupaten Pelalawan Sukses Digelar
"Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau," lanjutnya
Atas perbuatanya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Reporter : Tika)
Simak informasi menarik lainnya di Youtube kami !
https://youtu.be/QROg1S1mRrE